
Apabila di bank konvesional , bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yang dizakatkan.
Contoh :
Contoh :
Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp 50 juta. Dengan bagi hasil setahun sebesar Rp 600 ribu. Perhitungan zakatnya sebagai berikut: (Rp. 50.00.000 + Rp. 600.000) x 2,5 % = Rp.1.265.000. Maka Bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp. 1.265.000,-
-------------
Newsletter edisi 9/ Agustus 2010/ ramadhan 1431 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar