Klikers

Senin, 18 April 2011

Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr saat ini sebesar Rp. 300.000,- wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dengan perhitungan: (Saldo akhir tahun + Bagi Hasil) x 2,5 % = Zakat tabungan.

Apabila di bank konvesional , bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yang dizakatkan.

Contoh :

Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp 50 juta. Dengan bagi hasil setahun sebesar Rp 600 ribu. Perhitungan zakatnya sebagai berikut: (Rp. 50.00.000 + Rp. 600.000) x 2,5 % = Rp.1.265.000. Maka Bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp. 1.265.000,-

-------------

Newsletter edisi 9/ Agustus 2010/ ramadhan 1431 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar