Klikers

Senin, 18 April 2011

Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang di peroleh dari hasil investasi.

Contoh: bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Contoh: Hj. Nurul adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif perbulannya seharga Rp. 300.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp. 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yang wajib membayar zakat? Berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto atau 10 % dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000,- = Rp. 6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya:

1. Bruto : Hasil investasi x 5%= Zakat investasi Rp 6.000.000 x 5 % = Rp 300.000 Jadi zakat investasinya Rp. 300.000,-

2. Netto : (hasil Investasi – Biaya yang dikeluarkan) x 10% = zakat investasi (Rp. 6.000.000 – Rp 500.000) x 10 % =550.000 Jadi zakatnya adalah Rp.550.000,-

-----------

Newsletter edisi 9/ Agustus 2010/ ramadhan 1431 H

2 komentar:

  1. afwan sebelumnya saya ingin menanyakan sesuatu apakah benar zakat investasi properti kontrakan itu di anlogikan dengan zakat pertanian?
    apa referensi yg di pakai?

    BalasHapus
  2. maaf baru terbaca...jelas disini saya mengambil dari referensi newsletter rumah zakat. untuk kepastiannya bs dihubungi pihak amil zakat

    BalasHapus