Klikers

Selasa, 12 April 2011

Zakat Profesi/Penghasilan

Zakat profesi/ penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang baik, guru, dokter, arsitek, notaris, pengusaha, PNS, TNI, LSM, hakim, aktivis dan lain-lainya Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok (yang siap dikonsumsi ) seperti kurma, gandum, beras atau jagung.

Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5 %. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp. 5000/kg, nilai nishab sekitar Rp. 3.265.000,- Contoh: Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,-. Karena besar gaji bapak ahmad sudah memenuhi nishab maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp.6.000.000 x 2, 5 % = Rp. 150.000,-

(newsletter PKPU edisi 9/ramadhan 1431 H)

Ternyata nggak banyak kan zakatnya... Mari tunaikan kewajiban, bila sudah sampai nishab...

*Terinspirasi percakapan dengan seorang sahabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar