
Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5 %. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp. 5000/kg, nilai nishab sekitar Rp. 3.265.000,- Contoh: Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,-. Karena besar gaji bapak ahmad sudah memenuhi nishab maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp.6.000.000 x 2, 5 % = Rp. 150.000,-
(newsletter PKPU edisi 9/ramadhan 1431 H)
Ternyata nggak banyak kan zakatnya... Mari tunaikan kewajiban, bila sudah sampai nishab...
*Terinspirasi percakapan dengan seorang sahabat
*Terinspirasi percakapan dengan seorang sahabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar