Klikers

Senin, 18 April 2011

Zakat Emas/Perak

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun.

Ketentuan zakat emas/perak: 1. Emas/perak yang dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yang tidak dipakai 2. Emas/perak yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkannya zakatnya.

Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total emas yang dimiliki-emas yang dipakai) x2,5%. Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yang setara dengan harga emas itu,

Contohnya: Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini Rp.300.000,- Karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah (150-40)x 2,55% = 2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x Rp 300.000,- = Rp 825.000,-


(NEWSLETTER Edisi 9/ Agustus 2010/ Ramadhan 1431 H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar