Klikers

Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2011

Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang di peroleh dari hasil investasi.

Contoh: bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Contoh: Hj. Nurul adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif perbulannya seharga Rp. 300.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp. 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yang wajib membayar zakat? Berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto atau 10 % dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000,- = Rp. 6.000.000,-

Ada dua cara dalam menghitung zakatnya:

1. Bruto : Hasil investasi x 5%= Zakat investasi Rp 6.000.000 x 5 % = Rp 300.000 Jadi zakat investasinya Rp. 300.000,-

2. Netto : (hasil Investasi – Biaya yang dikeluarkan) x 10% = zakat investasi (Rp. 6.000.000 – Rp 500.000) x 10 % =550.000 Jadi zakatnya adalah Rp.550.000,-

-----------

Newsletter edisi 9/ Agustus 2010/ ramadhan 1431 H

Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr saat ini sebesar Rp. 300.000,- wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dengan perhitungan: (Saldo akhir tahun + Bagi Hasil) x 2,5 % = Zakat tabungan.

Apabila di bank konvesional , bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yang dizakatkan.

Contoh :

Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp 50 juta. Dengan bagi hasil setahun sebesar Rp 600 ribu. Perhitungan zakatnya sebagai berikut: (Rp. 50.00.000 + Rp. 600.000) x 2,5 % = Rp.1.265.000. Maka Bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp. 1.265.000,-

-------------

Newsletter edisi 9/ Agustus 2010/ ramadhan 1431 H

Zakat Emas/Perak

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun.

Ketentuan zakat emas/perak: 1. Emas/perak yang dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yang tidak dipakai 2. Emas/perak yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkannya zakatnya.

Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total emas yang dimiliki-emas yang dipakai) x2,5%. Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yang setara dengan harga emas itu,

Contohnya: Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini Rp.300.000,- Karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah (150-40)x 2,55% = 2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x Rp 300.000,- = Rp 825.000,-


(NEWSLETTER Edisi 9/ Agustus 2010/ Ramadhan 1431 H)

Selasa, 12 April 2011

Zakat Profesi/Penghasilan

Zakat profesi/ penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang baik, guru, dokter, arsitek, notaris, pengusaha, PNS, TNI, LSM, hakim, aktivis dan lain-lainya Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok (yang siap dikonsumsi ) seperti kurma, gandum, beras atau jagung.

Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5 %. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp. 5000/kg, nilai nishab sekitar Rp. 3.265.000,- Contoh: Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,-. Karena besar gaji bapak ahmad sudah memenuhi nishab maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp.6.000.000 x 2, 5 % = Rp. 150.000,-

(newsletter PKPU edisi 9/ramadhan 1431 H)

Ternyata nggak banyak kan zakatnya... Mari tunaikan kewajiban, bila sudah sampai nishab...

*Terinspirasi percakapan dengan seorang sahabat